Breaking News

JIKA HARI RAYA BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT, WAJIBKAH SHALAT JUMAT ?

 

Oleh 
Muhammad Basit


Pendapat yang kami pilih dan amalkan perihal permasalahan ini adalah :

Barangsiapa yang melaksanakan shalat Ied pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya (imam) mendirikan shalat Jumat bersama dengan orang yang hadir untuk shalat Jum’at, baik itu orang yang sudah melaksanakan shalat Ied maupun yang tidak ikut melaksanakan shalat Ied. Namun, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam dan ia mengerjakan shalat Dzuhur berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Sunannya :

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »

Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan -radhiyallahu ‘anhu- bertanya kepada Zaid bin Arqam -radhiyallahu ‘anhu- : “Apakah engkau pernah bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menyaksikan dua Ied terkumpul dalam satu hari ?”. Ia menjawab : “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya : “Bagaimanakah yang beliau lakukan ?”, Ia menjawab : “Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- shalat Ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, Beliau bersabda : “Barangsiapa yang mau melaksanakan shalat Jumat maka silahkan shalat“. 
HR. Abu Dawud, Ahmad, An Nasa-i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Al-Baihaqi, Al Hakim, Ath-Thayalisi (Dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud No. 1070)

Dan dengan sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam Kitab Sunannya dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat Ied) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. 
HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad serta Ibnu al-Jauzy (Dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365)).

Hadits-hadits ini menunjukkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat Ied pada hari itu. Adapun imam maka tidak ada keringanan baginya berdasarkan sabda Nabi di atas : “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama".


Kesimpulan :

1. Seseorang yang telah menghadiri shalat Ied, tetap boleh menghadiri shalat Jumat,

2. Seseorang yang telah menghadiri shalat Ied, boleh pula baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat namun tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur,

3. Seseorang yang tidak menghadiri shalat Ied, wajib baginya menghadiri shalat Jumat,

4. Seseorang yang tidak menghadiri shalat Ied dan tidak pula menghadiri shalat Jumat karena udzur maka ia tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur,

5. Seseorang yang tidak menghadiri shalat Ied dan tidak pula menghadiri shalat Jumat tanpa udzur maka ia tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur. Dan dalam hal ini, ia berdosa karena tidak ikut melaksanakan shalat Jumat,

6. Imam tetap wajib datang ke masjid dalam rangka persiapan melaksanakan shalat Jumat.


-Wallaahu A'lam-

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close