JUMHUR ULAMA PERIHAL QURBAN
Oleh : Muhammad Basit
A. HUKUM BERQURBAN
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki dan bukan merupakan kewajiban baginya. Ini merupakan pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Said bin Musayyib, Alqamah, Al-Aswad, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzani, Dawud dan Ibnul Mundzir.
Adapun Rabi'ah, Al-Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah, dan Al-Auza'i, mereka berpendapat bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki kecuali orang yang sedang haji di Mina.
B. MENYEMBELIH HEWAN QURBAN SIANG DAN MALAM
Jumhur Fuqaha menyatakan bolehnya menyembelih hewan qurban pada waktu siang dan malam di hari-hari penyembelihan, dalam hal ini disunnahkan penyembelihan di waktu siang dan dimakruhkan di waktu malam. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i dan juga merupakan pendapat Abu Hanifah, Ishaq, Abu Tsaur dan yang paling shahih dari pendapat Imam Ahmad.
Adapun Imam Malik berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih hewan qurban di malam hari dan jika itu dilakukan maka dagingnya adalah daging sembelihan biasa (bukan daging qurban). Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Ibnu Rusydin di dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan adanya kesepakatan para ulama akan tidak sahnya menyembelih hewan qurban sebelum shalat 'Ied.
C. HEWAN TERNAK YANG PALING UTAMA UNTUK DIQURBANKAN
Jumhur ulama berpendapat bahwa hewan qurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing dan domba lebih utama daripada kambng bandot. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Dawud.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa yang lebih afdhal adalah kambing jantan dan domba lebih utama daripada kambing bandot kemudian sapi lalu unta.
D. BERQURBAN DENGAN SELAIN DARI HEWAN TERNAK (BAHIMATUL AN'AM)
Madzhab semua ulama kecuali yang kami sebutkan di bawah menyatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan unta, sapi dan kambing, sedangkan selainnya tidak dibolehkan.
Ibnul Mundzir menyebutkan dari Hasan bin Shalih bahwasanya boleh berqurban dengan sapi liar untuk tujuh orang dan kijang untuk satu orang. Dan tentang kebolehan berqurban dengan sapi liar ini, Dawud pun berpendapat demikian.
E. USIA HEWAN QURBAN
Madzhab semua ulama kecuali yang kami sebutkan di bawah menyatakan tidak mencukupi berqurban dengan unta, sapi dan kambing kecuali berusia Tsany sedangkan domba mesti berusia Jadza'.
Az-Zuhri berpandangan bahwa tidak cukup jika domba berusia Jadza'.
Al-Auza'i berpendapat bahwa usia Jadza' sudah cukup bagi unta, sapi, kambing bandot dan domba.
Keterangan :
- Usia Tsany untuk unta adalah umur 5 tahun masuk tahun ke- 6 (menurut madzhab Hanafi, Asy-Syafi'i dan Hambali)
- Usia Tsany untuk sapi dan kerbau adalah umur 2 tahun masuk tahun ke- 3 (menurut Hanafi, Hambali, dan yang masyhur dari madzhab Asy-Syafi'i serta Maliki). Sedangkan sebahagian Maliki dan riwayat Harmalah dari Asy-Syafi'i menyatakan usia genap 3 tahun masuk tahun ke- 4.
- Usia Jadza' untuk domba adalah umur 1 tahun masuk tahun ke- 2
F. BERQURBAN DENGAN HEWAN YANG TANDUKNYA PATAH
Jumhur ulama menyatakan bolehnya berqurban dengan hewan ternak yang tanduknya patah,baik darahnya mengalir atau tidak. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i.
Sedangkan Imam Malik menganggapnya makruh jika sampai berdarah dan itu merupakan aib/cacat.
G. HARI-HARI YANG DIBOLEHKAN MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
Jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi'in dan orang-orang setelahnya dari kalangan fuqoha menyatakan bahwa hari-hari penyembelihan hewan qurban dan hadyu adalah 4 hari, yaitu sejak hari raya qurban hingga akhir hari tasyriq saat matahari terbenam. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Jubair bin Muth'im, Ibnu Abbas, Atho, Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdil Aziz, Sulaiman bin Musa Al-Asadi, Makhul, Asy-Syafi'i dan Dawud Adz-Dzahiri.
sekelompok ulama lain berpandangan bahwa hari qurban terkhusus pada hari raya dan dua hari setelahnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, Ali, Ibnu Umar, dan Anas. Ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah dan Ahmad.
Muhammad bin Sirrin berpendapat bahwa menyembelih hewan qurban tidak boleh dilaksanakan kecuali pada hari raya qurban saja.
Said bin Jubair berpendapat dibolehkan bagi penduduk perkotaan menyembelih pada hari raya qurban saja sedangkan bagi penduduk pelosok pada hari-hari tasyriq.
Sedangkan Abu Salamah bin Abdirrahman, Ibrahim An-Nakha'i, dan Sulaiman bin Yasar berpendapat bahwa menyembelih hewan qurban dimulai sejak hari raya qurban hingga akhir bulan Dzulhijjah.
H. MENGGEMUKKAN HEWAN QURBAN
Jumhur ulama menyatakan akan disukainya menggemukkan hewan qurban. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i.
Sebahagian ulama Malikiyah berpandangan bahwa hukumnya makruh sebagaimana yang dinukil oleh Al-Qadhi Iyadh.
I. BERSEKUTU (PATUNGAN) DALAM BERQURBAN
Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya berqurban dengan unta atau sapi untuk tujuh orang, baik mereka semua adalah satu anggota keluarga atau berbeda-beda ; baik yang berniat berqurban sebagian atau semuanya ; dan baik itu qurban ataupun nadzar. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i dan merupakan pendapat Imam Ahmad dan Dawud hanya saja Dawud membolehkan semua itu hanya pada qurban sunnah saja dan tidak boleh pada qurban wajib. Ini juga pendapat sebagian sahabat Malik.
Abu Hanifah berkata : "Jika mereka semua adalah kerabat maka diperbolehkan".
Malik berkata : "Tidak boleh berqurban bersama secara mutlak sebagaimana tidak dibolehkan pada satu ekor kambing".
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau berkata : "Satu ekor hewan qurban tidak mencukupi bagi tujuh orang". Sedangkan riwayat dari Said bin Musayyib menyebutkan bahwa unta mencukupi sepuluh orang dan sapi mencukupi tujuh orang. Ini adalah pendapat Ishaq.
J. MENGUASAKAN DAN MEWAKILKAN DALAM PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang ingin berqurban diperbolehkan mewakilkan dirinya kepada orang lain secara tertulis untuk menyembelih hewan qurbannya meski hal seperti itu dihukumi makruh. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i dan merupakan pendapat Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Imam Malik berkata : "Mewakilkan diri dalam penyembelihan hewan qurban adalah tidak sah. Jika itu terjadi maka hal tersebut dikategorikan sembelihan biasa, bukan sembelihan qurban. Dan pendapat serupa juga diriwayatkan dari imam Ahmad.
Diantara ulama yang juga memakruhkannya adalah Ali, Ibnu Abbas, dan Jabir. Ini juga merupakan pendapat Al-Hasan dan Ibnu Sirrin.
K. MEMBACA SHALAWAT SAAT MENYEMBELIH
Madzhab jumhur ulama berpendapat bahwa tidak disunnahkan bershalawat untuk Nabi ketika menyembelih tetapi yang ada hanyalah menyebut nama Allah semata. Ini adalah madzhab Malik.
Sedangkan Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa shalawat dalam hal ini disukai.
L. TASMIYAH (MENYEBUT NAMA ALLAH) SAAT MENYEMBELIH
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menyebut nama Allah (Basmalah) saat menyembelih adalah wajib bila ingat. Kalau lupa tidak apa-apa. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Said bin Musayyib, Thawus, Atho, Hasan Al-Bashri, An-Nakhai, Abdurrahman bin Abi Laila, Ja'far bin Muhammad, Al-Hakam, Rabi'ah, Malik, Ats-Tsauri, Ahmad Ishaq, dan Abu Hanifah. Ibnul Mundzir meriwayatkan pendapat ini dari mereka.
Adapun Ibnu Sirrin, Abu Tsaur, dan Dawud mengatakan : "Tidak halal hewan sembelihan jika tidak membaca basmalah, baik sengaja maupun lupa". Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Al-Abdari.
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Asy-Sya'bi dan Nafi' pendapat yang sama dengan Ibnu Sirrin.
sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengucapkan basmalah saat menyembelih adalah mustahab dan bukan merupakan syarat kehalalan hewan sembelihan.
M. MENJUAL BAGIAN DARI TUBUH HEWAN QURBAN SEPERTI BULU DAN KULITNYA
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikitpun bagian tubuh hewan qurban, baik itu kulit, bulu maupun bagian tubuh lainnya.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarnya dengan barang-barang dan tidak boleh ditukar dengan dinar dan dirham.
Atho' berkata : "Boleh ditukar dengan apa saja".
N. WAJIBKAH (SHAHIBUL QURBAN) MEMAKAN DAGING QURBANNYA ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memakan daging qurban tathawwu' (sunnah) adalah tidak wajib, malainkan mustahab (disunnahkan). Ini adalah madzhab Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan selain mereka.
Imam An-Nawawi berkata : "Sebahagian salaf mewajibkannya"
O. BERQURBAN BAGI MUSAFIR
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya berqurban merupakan sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang muqim maupun musafir. Dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat demikian.
Abu Hanifah berkata : "Tidak ada qurban bagi musafir". An-Nawawi berkata : "Pendapat ini diriwayatkan dari Ali dan An-Nakhai".
P. MENYIMPAN DAGING HEWAN QURBAN
Kebanyakan ulama berpendapat bolehnya menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Sedangkan Ali dan Ibnu Umar -radhiyallaahu 'anhum- melarangnya.
(Pembahasan ini disadur dari Kitab Maushu'ah Masailil Jumhur fil Fiqhil Islami karya Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i)

0 Komentar